Terpidana Pemalsuan Surat, Syamsidar Marpaung Ditangkap di Pekanbaru oleh Tim Kejaksaan

Editor: Admin author photo
(Foto/Ist)

BATUBARA, 19 Januari 2024 - Tim Bidang Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara berhasil menangkap terpidana kasus pemalsuan surat, Syamsidar Marpaung, di Pekanbaru. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 332/PID/2022 tanggal 12 April 2022.

Kajari Batubara, Amru E. Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024, pukul 23.00 WIB, di kediaman terpidana. Setelah dititipkan di Kejati Riau di Pekanbaru, terpidana Syamsidar Marpaung keesokan harinya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara.

"Setelah sempat dititipkan di Kejati Riau di Pekanbaru, terpidana Syamsidar Marpaung keesokan harinya dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara, Selanjutnya hari ini, terpidana dibawa ke LP Kelas IIA Labuhanruku," kata Doni.

Doni Irawan Harahap, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu Bara, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan PT Medan, Syamsidar Marpaung dan Nursyam Marpaung terbukti melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Keduanya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Doni menambahkan bahwa terpidana Nursyam Marpaung saat ini belum diketahui keberadaannya, dan tim kejaksaan akan terus mencari keberadaannya. Meskipun terpidana Syamsidar Marpaung tidak mengajukan kasasi, terpidana Nursyam Marpaung mengajukan kasasi.

"Masing-masing kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Sampai saat ini keberadaan terpidana Nursyam Marpaung belum diketahui keberadaannya. Jaksa Penuntut Umum beserta Tim Bidang Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara akan terus mencari keberadaan terpidana Nursyam Marpaung," tandas Doni. (Putra)

Share:


File: Print/PDF
Komentar

Berita Terkini